Minggu, 14 Desember 2014
Peranan dan Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam bidang pendidikan TIK dapat di manfaatkan untuk berbagi hasil penelitian, konsultasi pakar, perpustakaan online, diskusi dan kelas online, dan sebagai sumber materi belajar.
TIK dapat dimanfaatkan dalam berbagai hal untuk menunjang kegiatan bisnis.
Dalam bidang pemerintahan TIK dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
TIK dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.
TIK telah mengubah cara manusia berkomunikasi dan berkehidupan sosial.
Dalam bidang transportasi, TIK dimanfaatkan untuk memberikan layanan transportasi murah dan sebagai pemandu ketika berkendara.
TIK dapat di manfaatkan untuk memberikan peringatan dini bencana sehingga masyarakat dapat menyelamatkan diri.
Dalam bidang politik, TIK dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan citra diri dan menggalang dukungan.
TIK banyak di salah gunakan untuk melakukan pelanggaran hak cipta, pornografi, perjudian, dan penipuan.
TIK banyak digunakan untuk melakukan berbagai kejahatan dunia maya. Bentuk-bentuk kejahatan dunia maya, antara lain, unauthorized acces, illegal contents, data forgery, cyber sabotage, offense againist intellectual property, infrengemest of privasy, phising, dan carding.
Internet dapat menjadi media untuk penyebaran malware.
TIK banyak disalahgunakan untuk melakukan kejahatan penculikan dan perdangan manusia.
Televisi dapat memberikan dampak buruk sebagai media penyebar kekerasan dan mimpi-mimpi kosong.
UU ITE dibuat untuk kepentingan umum ketika menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar